Jumat, 11 April 2014

Misi


  • Memfasilitasi peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang manajemen pelayanan kesehatan bagi unit anggota dan non anggota Perdhaki
  • Melakukan kemitraan dan pengembangan jejaring dengan stake-holders organisasi profesi guna terselenggaranya pendidikan dan latihan yang bermutu
  • melakukan pendampingan pasca pelatihan guna pemberdayaan dan perbaikan kinerja intitusi pelanggan. 
  • Meningkatkan kualitas kelembagaan dan profesionalisme staff YPMK
  • Menjalin Kemitraan bisnis guna pengembangan organisasi.

VISI

Menjadi Institusi pilihan yang  memfasilitasi peningkatan kapasitas manajemen pelayanan kesehatan melalui persediaan solusi-solusi yang berorientasi kebutuhan pelanggan guna terwujudnya keutuhan martabat manusia

Kamis, 10 April 2014

Pendahuluan


Yayasan Pengembangan dan Manajemen  Kesehatan ( YPMK ) Perdhaki, merupakan lembaga swadaya yang dirdirikan pada tanggal 11 Februari 1972. Dibentuk untuk mengembangkan karya-karya PERDHAKI ( Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia ). Lembaga ini bertugas Mengemban Visi dan misi PERDHAKI, Khususnya dalam hal pengembangan sumber daya manusia, dibidang manajemen dan kepemimpinan pelayanan kesehatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan bekal manajemen ini, SDM dibidang kesehatan dipacu untuk bekerja dengan lebih baik

Photo YPMK PERDHAKI







Senin, 07 April 2014

ARTIKEL HARI INI

BPJS Cacat Kongenital?
 
Kalutnya operasional BPJS yang belum berumur seratus hari menjadi keprihatinan banyak pihak. Keluhan kepada BPJS baik oleh PPK apalagi keluhan peserta sudah tidak ketulungan banyaknya. Setiap hari publik disodori keluhan dari media cetak, sosial media, radio maupun televisi tentang buruknya pelayanan BPJS terhadap peserta dan PPK. Peserta dan calon peserta banyak yang tidak terlayani dengan baik oleh BPJS.

Korban pada pihak peserta sudah banyak berjatuhan dari mulai kecewa karena mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak mutu sampai meregang nyawa karena tidak dapat dilayani ketika memerlukan pertolongan gawat darurat di RS jaringan BPJS sekalipun. Peserta merupakan pihak yang paling dirugikan oleh program JKN yang bertujuan mulya ini. Tampaknya, tidak ada pihak yang melindungi kepentingan peserta termasuk BPJS. Pada operasional JKN peserta bukan lagi menjadi subyek penting tapi telah berubah menjadi pelengkap penderita. Hak-hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif yang dijanjikan belum mampu diwujudkan oleh BPJS.

Euporia menyambut JKN sudah bergeser menjadi umpatan dan kemarahan bila BPJS tidak mampu berkerja extra ordinary untuk meyakinkan peserta dan PPK bahwa BPJS mampu berkerja sesuai dengan harapan publik. Senjangnya operasional BPJS disebabkan BPJS tidak berfungsi sebagai Managed Care yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan dan keuangan sehingga program menjadi efektif dan efisien.

Apakah sebenarnya fungsi utama BPJS?
Sesuai dengan UU No: 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan. Badan ini berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS merupakan asuransi kesehatan sosial yang berkerja dengan konsep Managed care. Oleh karena itu, ada 4 fungsi utama yang harus dilaksanakan oleh BPJS yaitu: 1) mengelola dana yang berasal dari premi peserta dengan efektif dan efisien; 2) mengelola pelayanan kesehatan yang pas sesuai dengan paket manfaat; 3) mengelola dan melindungi peserta sehingga mendapatkan jaminan kesehatan yang dijanjikan. 4) berkerja sama dengan PPK agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Program JKN ini sudah disiapkan berpuluh tahun, jauh sebelum UU No: 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diundangkan. Gunungan hasil seminar, workshop dan riset yang dilakukan oleh para konsultan baik domestik maupun asing untuk menghasilkan konsep jitu JKN. Tetapi, kenapa BPJS tidak berjalan dengan semestinya? Apa ada yang salah pada fungsi dan struktur BPJS?

Apakah BPJS cacat kongenital?
Untuk membedah ini,
pertama, mari kita lihat struktur BPJS. Dibawah Direktur utama ada 7 direktorat untuk menjamin semua fungsi BPJS dapat berjalan dengan sempurna. Mari kita pelajari Direktorat Pemasaran dan Kepersertaan. Melihat nama direktorat ini tampak masih kental unsur lembaga private komersial yang sangat mementingkan aspek marketing. Dengan status kelembagaan BPJS yang bersifat sosial, non profit dan mandatory; apakah peran marketing jadi dominan? Apalagi produk BPJS hanya satu yaitu paket pelayanan dasar. Apakah perlu unit marketing pada level direktur? Kalau dimaksudkan untuk sosialisasi program cukup dijalankan oleh unit dilevel manajer. Sedangkan, fungsi kepersertaan tampaknya sebatas administrasi kepersertaan. Justru fungsi perlindungan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang menjadi hak peserta tidak tampak pada strukur BPJS. Seharusnya, fungsi perlindungan peserta harus menjadi aspek penting pada struktur BPJS. Mestinya, BPJS harus dapat melindungi hak-hak peserta mulai dari level atas sampai dengan grass root. Sehingga ketika hak-hak peserta dilanggar ada yang menegakkan dan melindungi peserta. Tidak seperti sekarang ini peserta bagaikan anak ayam tidak ber-induk. Inilah salah satu cacat kongenital struktur BPJS sehingga manajemen peserta menjadi kedodoran. Dengan demikian, rasanya unit yang mengurus kepentingan peserta is a must

Kedua, mari kita lihat direktorat perencanaan, pengembangan dan manajemen resiko. Sebenarnya apakah produk bisnis BPJS? Kalau BPJS sebagai lembaga komersial dengan produk bisnis bermacam ragam untuk memenuhi demand konsumen; memang dibutuhkan direktorat renbang yang mumpuni. BPJS harus senantiasa mengembangkan produk bisnisnya agar tetap unggul dengan kompetitornya. Apakah betul natural produk bisnis BPJS seperti perusahaan komersial? Sebenarnya, produk bisnis BPJS hanya satu saja yaitu paket pelayanan dasar sehingga produknya sangat sederhana. Boleh dikatakan fungsi renbang BPJS tidak perlu mendapatkan posisi yang tinggi karena memang fungsinya sangatlah terbatas. Rasanya, fungsi ini cukup dilevel manajer saja. Dari aspek resiko bisnis BPJS relatif rendah karena bisnis dengan PPK mayoritas milik pemerintah, tarif kapitasi dan INA CBG sehinga kemungkinan merugi kecil. Disamping itu kepersertaan dijamin undang-undang sehingga law large number dengan cepat dan pasti bisa dicapai.

Justru, unit yang mencegah abuse and fraud tidak tampak pada struktur direktorat BPJS. Unit ini sangat penting untuk mencegah dan menangkal kecurangan pada pelayanan kesehatan yang mungkin oleh peserta, PPK dan BPJS sendiri. Unit ini menganalisis utilisasi review, manajemen klaim, identifikasi dan tangkal kecurangan bisnis BPJS. Unit ini sangat penting untuk segera diwujudkan untuk mencegah kebangkrutan BPJS karena dana publik yang dikelola sangatlah besar. Ketiadaan unit abuse and fraud merupakan cacat kongenital kedua badan ini. Perlu segera dilakukan re-strukturisasi BPJS,  ramping struktur, kaya fungsi sehingga lebih efisien dan tetap efektif. Rasanya, masih ada kelemahan2 lain pada organisasi BPJS yang akan kita pelajari bersama. Cacat kongenital bukanlah cacat genetika yang tidak bisa diterapi, memang membutuhkan tindakan dan terapi segera dan mahal serta butuh waktu lama untuk pemulihan. Seharusnya, BPJS harus dapat melindungi dirinya dari tindakan abuse and fraud sehingga menjamin suksesnya JKN sebagai legenda bangsa Indonesia yang hebaaat. Amiin.

 DR. Yaslis Ilyas, DRG. MPH. HIA. MHP. AAK