- Memfasilitasi peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang manajemen pelayanan kesehatan bagi unit anggota dan non anggota Perdhaki
- Melakukan kemitraan dan pengembangan jejaring dengan stake-holders organisasi profesi guna terselenggaranya pendidikan dan latihan yang bermutu
- melakukan pendampingan pasca pelatihan guna pemberdayaan dan perbaikan kinerja intitusi pelanggan.
- Meningkatkan kualitas kelembagaan dan profesionalisme staff YPMK
- Menjalin Kemitraan bisnis guna pengembangan organisasi.
YPMK PERDHAKI
ENHANCING QUALITY SERVICE
Jumat, 11 April 2014
Misi
VISI
Menjadi Institusi pilihan yang memfasilitasi peningkatan kapasitas manajemen pelayanan kesehatan melalui persediaan solusi-solusi yang berorientasi kebutuhan pelanggan guna terwujudnya keutuhan martabat manusia
Kamis, 10 April 2014
Pendahuluan
Senin, 07 April 2014
ARTIKEL HARI INI
BPJS Cacat Kongenital?
Kalutnya operasional BPJS yang belum berumur seratus hari menjadi keprihatinan banyak pihak. Keluhan kepada BPJS baik oleh PPK apalagi keluhan peserta sudah tidak ketulungan banyaknya.
Setiap hari publik disodori keluhan dari media cetak, sosial media,
radio maupun televisi tentang buruknya pelayanan BPJS terhadap peserta
dan PPK. Peserta dan calon peserta banyak yang tidak terlayani dengan
baik oleh BPJS.
Korban pada pihak peserta sudah banyak berjatuhan
dari mulai kecewa karena mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak mutu
sampai meregang nyawa karena tidak dapat
dilayani ketika memerlukan pertolongan gawat darurat di RS jaringan BPJS
sekalipun. Peserta merupakan pihak yang paling dirugikan oleh program
JKN yang bertujuan mulya ini. Tampaknya, tidak ada pihak yang melindungi
kepentingan peserta termasuk BPJS. Pada operasional JKN peserta bukan
lagi menjadi subyek penting tapi telah berubah menjadi pelengkap
penderita. Hak-hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
komprehensif yang dijanjikan belum mampu diwujudkan oleh BPJS.
Euporia menyambut JKN sudah bergeser menjadi umpatan dan kemarahan bila BPJS tidak mampu berkerja extra ordinary
untuk meyakinkan peserta dan PPK bahwa BPJS mampu berkerja sesuai
dengan harapan publik. Senjangnya operasional BPJS disebabkan BPJS tidak
berfungsi sebagai Managed Care yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan dan keuangan sehingga program menjadi efektif dan efisien.
Apakah sebenarnya fungsi utama BPJS?
Sesuai dengan UU No: 24 tahun 2011 tentang BPJS
Kesehatan. Badan ini berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan
kesehatan. BPJS merupakan asuransi kesehatan sosial yang berkerja dengan
konsep Managed care. Oleh karena itu, ada 4 fungsi utama yang
harus dilaksanakan oleh BPJS yaitu: 1) mengelola dana yang berasal dari
premi peserta dengan efektif dan efisien; 2) mengelola pelayanan
kesehatan yang pas sesuai dengan paket manfaat; 3) mengelola dan
melindungi peserta sehingga mendapatkan jaminan kesehatan yang
dijanjikan. 4) berkerja sama dengan PPK agar dapat memberikan pelayanan
kesehatan yang bermutu.
Program JKN ini sudah disiapkan berpuluh tahun, jauh sebelum UU No: 40/2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional diundangkan. Gunungan hasil seminar,
workshop dan riset yang dilakukan oleh para konsultan baik domestik
maupun asing untuk menghasilkan konsep jitu JKN. Tetapi, kenapa BPJS
tidak berjalan dengan semestinya? Apa ada yang salah pada fungsi dan
struktur BPJS?
Apakah BPJS cacat kongenital?
Untuk membedah ini,
pertama, mari kita lihat struktur BPJS. Dibawah
Direktur utama ada 7 direktorat untuk menjamin semua fungsi BPJS dapat
berjalan dengan sempurna. Mari kita pelajari Direktorat Pemasaran dan
Kepersertaan. Melihat nama direktorat ini tampak masih kental unsur
lembaga private komersial yang sangat mementingkan aspek marketing. Dengan status kelembagaan BPJS yang bersifat sosial, non profit dan mandatory; apakah peran marketing jadi dominan? Apalagi produk BPJS hanya satu yaitu paket pelayanan dasar. Apakah perlu unit marketing pada level direktur?
Kalau dimaksudkan untuk sosialisasi program cukup dijalankan oleh unit
dilevel manajer. Sedangkan, fungsi kepersertaan tampaknya sebatas
administrasi kepersertaan. Justru fungsi perlindungan peserta untuk
mendapatkan jaminan kesehatan yang menjadi hak peserta tidak tampak pada
strukur BPJS. Seharusnya, fungsi perlindungan peserta harus menjadi
aspek penting pada struktur BPJS. Mestinya, BPJS harus dapat melindungi
hak-hak peserta mulai dari level atas sampai dengan grass root. Sehingga ketika hak-hak peserta dilanggar ada yang menegakkan dan melindungi peserta. Tidak seperti sekarang ini peserta bagaikan anak ayam tidak ber-induk. Inilah salah satu cacat kongenital struktur BPJS sehingga manajemen peserta menjadi kedodoran. Dengan demikian, rasanya unit yang mengurus kepentingan peserta is a must
Kedua, mari kita lihat
direktorat perencanaan, pengembangan dan manajemen resiko. Sebenarnya
apakah produk bisnis BPJS? Kalau BPJS sebagai lembaga komersial dengan
produk bisnis bermacam ragam untuk memenuhi demand konsumen;
memang dibutuhkan direktorat renbang yang mumpuni. BPJS harus senantiasa
mengembangkan produk bisnisnya agar tetap unggul dengan kompetitornya.
Apakah betul natural produk bisnis BPJS seperti perusahaan komersial?
Sebenarnya, produk bisnis BPJS hanya satu saja yaitu paket pelayanan dasar
sehingga produknya sangat sederhana. Boleh dikatakan fungsi renbang
BPJS tidak perlu mendapatkan posisi yang tinggi karena memang fungsinya
sangatlah terbatas. Rasanya, fungsi ini cukup dilevel manajer saja. Dari
aspek resiko bisnis BPJS relatif rendah karena bisnis dengan PPK
mayoritas milik pemerintah, tarif kapitasi dan INA CBG sehinga
kemungkinan merugi kecil. Disamping itu kepersertaan dijamin
undang-undang sehingga law large number dengan cepat dan pasti bisa dicapai.
Justru, unit yang mencegah abuse and fraud tidak
tampak pada struktur direktorat BPJS. Unit ini sangat penting untuk
mencegah dan menangkal kecurangan pada pelayanan kesehatan yang mungkin
oleh peserta, PPK dan BPJS sendiri. Unit ini menganalisis utilisasi
review, manajemen klaim, identifikasi dan tangkal kecurangan bisnis
BPJS. Unit ini sangat penting untuk segera diwujudkan untuk mencegah
kebangkrutan BPJS karena dana publik yang dikelola sangatlah besar.
Ketiadaan unit abuse and fraud merupakan cacat kongenital kedua badan ini. Perlu segera dilakukan re-strukturisasi BPJS, ramping struktur, kaya fungsi
sehingga lebih efisien dan tetap efektif. Rasanya, masih ada kelemahan2
lain pada organisasi BPJS yang akan kita pelajari bersama. Cacat kongenital
bukanlah cacat genetika yang tidak bisa diterapi, memang membutuhkan
tindakan dan terapi segera dan mahal serta butuh waktu lama untuk
pemulihan. Seharusnya, BPJS harus dapat melindungi dirinya dari tindakan
abuse and fraud sehingga menjamin suksesnya JKN sebagai legenda bangsa Indonesia yang hebaaat. Amiin.
DR. Yaslis Ilyas, DRG. MPH. HIA. MHP. AAK
Langganan:
Postingan (Atom)