- Memfasilitasi peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang manajemen pelayanan kesehatan bagi unit anggota dan non anggota Perdhaki
- Melakukan kemitraan dan pengembangan jejaring dengan stake-holders organisasi profesi guna terselenggaranya pendidikan dan latihan yang bermutu
- melakukan pendampingan pasca pelatihan guna pemberdayaan dan perbaikan kinerja intitusi pelanggan.
- Meningkatkan kualitas kelembagaan dan profesionalisme staff YPMK
- Menjalin Kemitraan bisnis guna pengembangan organisasi.
 
 
 
 
Jumat, 11 April 2014
Misi
VISI
Menjadi Institusi pilihan yang  memfasilitasi peningkatan kapasitas manajemen pelayanan kesehatan melalui persediaan solusi-solusi yang berorientasi kebutuhan pelanggan guna terwujudnya keutuhan martabat manusia
Kamis, 10 April 2014
Pendahuluan
Senin, 07 April 2014
ARTIKEL HARI INI
BPJS Cacat Kongenital?
Kalutnya operasional BPJS yang belum berumur seratus hari  menjadi keprihatinan banyak pihak. Keluhan kepada BPJS baik oleh PPK apalagi keluhan peserta sudah tidak ketulungan banyaknya.
 Setiap hari publik disodori keluhan dari media cetak, sosial media, 
radio maupun televisi tentang buruknya pelayanan BPJS terhadap peserta 
dan PPK. Peserta dan calon peserta banyak yang tidak terlayani dengan 
baik oleh BPJS.
Korban pada pihak peserta sudah banyak berjatuhan 
dari mulai kecewa karena mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak mutu
 sampai meregang nyawa karena tidak dapat 
dilayani ketika memerlukan pertolongan gawat darurat di RS jaringan BPJS
 sekalipun. Peserta merupakan pihak yang paling dirugikan oleh program 
JKN yang bertujuan mulya ini. Tampaknya, tidak ada pihak yang melindungi
 kepentingan peserta termasuk BPJS. Pada operasional JKN peserta bukan 
lagi menjadi subyek penting tapi telah berubah menjadi pelengkap 
penderita. Hak-hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan 
komprehensif yang  dijanjikan belum mampu diwujudkan oleh BPJS.
Euporia menyambut JKN sudah bergeser menjadi umpatan dan kemarahan  bila BPJS tidak mampu berkerja extra ordinary
 untuk meyakinkan peserta dan PPK bahwa BPJS mampu berkerja sesuai 
dengan harapan publik. Senjangnya operasional BPJS disebabkan BPJS tidak
 berfungsi sebagai Managed Care yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan dan keuangan sehingga program menjadi efektif dan efisien.
Apakah sebenarnya fungsi utama BPJS?  
Sesuai dengan UU No: 24 tahun 2011 tentang BPJS 
Kesehatan. Badan ini berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan 
kesehatan. BPJS merupakan asuransi kesehatan sosial yang berkerja dengan
 konsep Managed care. Oleh karena itu, ada 4 fungsi utama yang 
harus dilaksanakan oleh BPJS yaitu: 1) mengelola dana yang berasal dari 
premi peserta dengan efektif dan efisien; 2) mengelola pelayanan 
kesehatan yang pas sesuai dengan paket manfaat; 3) mengelola dan 
melindungi peserta sehingga mendapatkan jaminan kesehatan yang 
dijanjikan. 4) berkerja sama dengan PPK agar dapat memberikan pelayanan 
kesehatan yang bermutu.
Program JKN ini sudah disiapkan berpuluh tahun, jauh sebelum UU No: 40/2004 tentang
 Sistem Jaminan Sosial Nasional diundangkan. Gunungan hasil seminar, 
workshop dan riset yang dilakukan oleh para konsultan baik domestik 
maupun asing untuk menghasilkan konsep jitu JKN. Tetapi, kenapa BPJS 
tidak berjalan dengan semestinya? Apa ada yang salah pada fungsi dan 
struktur BPJS?
Apakah BPJS cacat kongenital? 
Untuk membedah ini,
pertama, mari kita lihat struktur BPJS. Dibawah
 Direktur utama ada 7 direktorat untuk menjamin semua fungsi BPJS dapat 
berjalan dengan sempurna. Mari kita pelajari Direktorat Pemasaran dan 
Kepersertaan. Melihat nama direktorat ini tampak masih kental unsur 
lembaga private komersial yang sangat mementingkan aspek marketing. Dengan status kelembagaan BPJS yang bersifat sosial, non profit dan mandatory; apakah peran marketing jadi dominan? Apalagi produk BPJS hanya satu yaitu paket pelayanan dasar. Apakah perlu unit marketing pada level direktur?
 Kalau dimaksudkan untuk sosialisasi program cukup dijalankan oleh unit 
dilevel manajer. Sedangkan, fungsi kepersertaan tampaknya sebatas 
administrasi kepersertaan. Justru fungsi perlindungan peserta untuk 
mendapatkan jaminan kesehatan yang menjadi hak peserta tidak tampak pada
 strukur BPJS. Seharusnya, fungsi perlindungan peserta harus menjadi 
aspek penting pada struktur BPJS. Mestinya, BPJS harus dapat melindungi 
hak-hak peserta mulai dari level atas sampai dengan grass root. Sehingga ketika hak-hak peserta dilanggar ada yang menegakkan dan melindungi peserta. Tidak seperti sekarang ini peserta bagaikan anak ayam tidak ber-induk. Inilah salah satu cacat kongenital struktur BPJS sehingga manajemen peserta menjadi kedodoran. Dengan demikian, rasanya unit yang mengurus kepentingan peserta is a must
Kedua, mari kita lihat 
direktorat perencanaan, pengembangan dan manajemen resiko. Sebenarnya 
apakah produk bisnis BPJS? Kalau BPJS sebagai lembaga komersial dengan 
produk bisnis bermacam ragam untuk memenuhi demand konsumen; 
memang dibutuhkan direktorat renbang yang mumpuni. BPJS harus senantiasa
 mengembangkan produk bisnisnya agar tetap unggul dengan kompetitornya. 
Apakah betul natural produk bisnis BPJS seperti perusahaan komersial? 
Sebenarnya, produk bisnis BPJS hanya satu saja yaitu paket pelayanan dasar
 sehingga produknya sangat sederhana. Boleh dikatakan fungsi renbang 
BPJS tidak perlu mendapatkan posisi yang tinggi karena memang fungsinya 
sangatlah terbatas. Rasanya, fungsi ini cukup dilevel manajer saja. Dari
 aspek resiko bisnis BPJS relatif rendah karena bisnis dengan PPK 
mayoritas milik pemerintah, tarif kapitasi dan INA CBG sehinga 
kemungkinan merugi kecil. Disamping itu kepersertaan dijamin 
undang-undang sehingga law large number  dengan cepat dan pasti bisa dicapai.
Justru, unit yang mencegah abuse and fraud  tidak
 tampak pada struktur direktorat BPJS. Unit ini sangat penting untuk 
mencegah dan menangkal kecurangan pada pelayanan kesehatan yang mungkin 
oleh peserta, PPK dan BPJS sendiri. Unit ini menganalisis utilisasi 
review, manajemen klaim, identifikasi dan tangkal kecurangan bisnis 
BPJS. Unit ini sangat penting untuk segera diwujudkan untuk mencegah 
kebangkrutan BPJS karena dana publik yang dikelola sangatlah besar. 
Ketiadaan unit abuse and fraud  merupakan cacat kongenital kedua badan ini. Perlu segera dilakukan re-strukturisasi BPJS,  ramping struktur, kaya fungsi
 sehingga lebih efisien dan tetap efektif. Rasanya, masih ada kelemahan2
 lain pada organisasi BPJS yang akan kita pelajari bersama. Cacat kongenital
 bukanlah cacat genetika yang tidak bisa diterapi, memang membutuhkan 
tindakan dan terapi segera dan mahal serta butuh waktu lama untuk 
pemulihan. Seharusnya, BPJS harus dapat melindungi dirinya dari tindakan
 abuse and fraud  sehingga menjamin suksesnya JKN sebagai legenda bangsa Indonesia yang hebaaat. Amiin.
DR. Yaslis Ilyas, DRG. MPH. HIA. MHP. AAK
Langganan:
Komentar (Atom)
 






